Monday, January 19, 2015
Sudah tidak asing lagi di telinga kita dengan apa yang di sebut BPJS Kesehatan, sering kita menjumpai poster, berita di koran, televisi, baliho di jalan dan di manapun sering terdapat paparan tentang BPJS Kesehatan. lalu bagaimana cara untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ?
Proses Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ( PBI )
Penetapan peserta di lakukan oleh pemerintah
2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ( Non PBI ), yang meliputi
a.    Pekerja Penerima Upah
1.    Pendaftaran secara kolektif
a.    Mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm masing – masing 1 lembar ( kecuali bagi anak balita )
b.    Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format yang telah di tentukan.
2.    Pendaftaran secara perorangan
a.    Pemberi Kerja Penyelenggara Negara terdiri dari :
1.    Pejabat Negara
Mengisi formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dengan melampirkan pas foto 3 x 4 cm masing – masing 1 lembar ( kecuali bagi anak usia balita ) serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a.    Asli / foto copy petika SK penetapan sebagai pejabat Negara yang sudah di legalisasi,
b.    Asli/ foto copy Daftar gaji yang di legalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c.    Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d.    Foto copy surat nikah,
e.    Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang di tanggung
f.    Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan usia ke 25 tahun )
2.    Pegawai Negeri Sipil
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar isian peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm ( kecuali bagi anak usia balita ), serta menunjukan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a.    Asli / foto copy SK PNS Terahir
b.    Asli/ foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c.    Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d.    Foto copy surat nikah,
e.    Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang di tanggung
f.    Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan usia ke 25 tahun )
3.    Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN / BUMD
a.    Ali / fotocopy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN / BUMD
b.    Asli/ foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c.    Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d.    Foto copy surat nikah,
e.    Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang di tanggung
f.    Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan usia ke 25 tahun )
4.    Anggota TNI atau Polri
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dengan melampirkan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm ( kecuali bagi anak usia balita ), serta menunjukan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a.    Asli / foto copy SK Pengangkatan Terahir
b.    Asli/ foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c.    Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d.    Foto copy surat nikah,
e.    Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang di tanggung
f.    Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan usia ke 25 tahun )
5.    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dengan melampirkan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm ( kecuali bagi anak usia balita ), serta menunjukan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a.    Asli / foto copy SK Pengangkatan dari kementerian / lembaga / pemerintah daerah
b.    Asli/ foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c.    Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d.    Foto copy surat nikah,
e.    Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang di tanggung
f.    Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan usia ke 25 tahun )
b.    Pegawai BUMN / BUMD / Swasta ? Badan Usaha / Badan hukum lainya  
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dengan melampirkan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm ( kecuali bagi anak usia balita ), serta menunjukan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
1.    Foto copy Formulir Regristrasi Badan Usaha / Badan Hukum lainya
2.    Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el
3.    Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal sementara / tetap ( KITAS / KITAP )

0 komentar:

Post a Comment

Blogroll