Monday, January 19, 2015
Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi Kerja Penyelenggara Negara  : Pejabat Negara
Mengisi formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dengan melampirkan pas foto 3 x 4 cm masing – masing 1 lembar ( kecuali bagi anak usia balita ) serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :

a.    Asli / foto copy petika SK penetapan sebagai pejabat Negara yang sudah di legalisasi,
b.    Asli/ foto copy Daftar gaji yang di legalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c.    Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d.    Foto copy surat nikah,
e.    Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat 
      yang di tanggung
f.    Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan 
      usia ke 25 tahun )

0 komentar:

Post a Comment

Blogroll