Monday, January 19, 2015
Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi Kerja Penyelenggara Negara : Pegawai BUMN / BUMD / Swasta / Badan Usaha / Badan hukum lainya
Diposkan oleh
lojin
Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi Kerja Penyelenggara Negara : Pegawai BUMN / BUMD / Swasta / Badan Usaha / Badan hukum lainya.
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dengan melampirkan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm ( kecuali bagi anak usia balita ), serta menunjukan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
1. Foto copy Formulir Regristrasi Badan Usaha / Badan Hukum lainya
2. Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el
3. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal sementara / tetap ( KITAS / KITAP ).
1. Foto copy Formulir Regristrasi Badan Usaha / Badan Hukum lainya
2. Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el
3. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal sementara / tetap ( KITAS / KITAP ).
Subscribe to:
Post Comments
(Atom)
Blogroll
Search
VMenu
-
2015
(8)
-
January
(8)
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bagi Peserta Pe...
- Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
-
January
(8)
Categories
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Anggota TNI atau Polri
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pegawai BUMN / BUMD / Swasta / Badan Usaha / Badan hukum lainya
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN / BUMD
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pejabat Negara
- Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
- Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI )
0 komentar:
Post a Comment