Monday, January 19, 2015
Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi Kerja Penyelenggara Negara : Pegawai BUMN / BUMD / Swasta / Badan Usaha / Badan hukum lainya.

Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dengan melampirkan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm ( kecuali bagi anak usia balita ), serta menunjukan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
1.    Foto copy Formulir Regristrasi Badan Usaha / Badan Hukum lainya
2.    Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el
3.    Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal sementara / tetap ( KITAS / KITAP ).

0 komentar:

Post a Comment

Blogroll