Monday, January 19, 2015
Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi Kerja Penyelenggara Negara : Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar isian peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm ( kecuali bagi anak usia balita ), serta menunjukan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a.    Asli / foto copy SK PNS Terahir
b.    Asli/ foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c.    Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d.    Foto copy surat nikah,
e.    Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat 
       yang di tanggung
f.    Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan 
      usia ke 25 tahun )

0 komentar:

Post a Comment

Blogroll