Monday, January 19, 2015
Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi Kerja Penyelenggara Negara : Anggota TNI atau Polri
Diposkan oleh
lojin
Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi Kerja Penyelenggara Negara : Anggota TNI atau Polri.
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dengan melampirkan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm ( kecuali bagi anak usia balita ), serta menunjukan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a. Asli / foto copy SK Pengangkatan Terahir
b. Asli/ foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c. Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d. Foto copy surat nikah,
e. Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang di tanggung
f. Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan usia ke 25 tahun )
a. Asli / foto copy SK Pengangkatan Terahir
b. Asli/ foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja,
c. Asli/ foto copy kartu keluarga dan KTP-el
d. Foto copy surat nikah,
e. Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir / SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang di tanggung
f. Surat keterangan dari sekolah / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 Tahun sampai dengan usia ke 25 tahun )
Subscribe to:
Post Comments
(Atom)
Blogroll
Search
VMenu
-
2015
(8)
-
January
(8)
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pemberi...
- Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bagi Peserta Pe...
- Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
-
January
(8)
Categories
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Anggota TNI atau Polri
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pegawai BUMN / BUMD / Swasta / Badan Usaha / Badan hukum lainya
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN / BUMD
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
- Pendaftaran Perorangan BPJS Kesehatan bagi Pejabat Negara
- Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
- Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI )
0 komentar:
Post a Comment